Beranda Daerah Batam

Gubernur Disarankan Lapor ke Presiden

0
Gubkepri Nurdin Basirun dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI di Batam.

BATAM (HAKA) – Gubernur Kepulauan Riau H Nurdin Basirun disarankan untuk melapor ke Presiden, terkait persoalan hutan lindung yang menghambat investasi dan pembangunan di provinsi ini. Saran tersebut disampaikan Komisi IV DPR RI, saat rapat dengar pendapat, Selasa (21/2/2017) di Batam.

Kehadiran Tim Panja Komisi IV DPR RI di Provinsi Kepri dalam rangka mengadakan Kunjungan Kerja Panja Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional. Hadir dalam kunker tersebut, selain Gubernur Kepri, antara lain anggota DPRD Kepri Asmin Patros, Dirjen KLHK San Afri Awang, Sekretaris Daerah Kepri TS Arif Fadillah, Asisten II Pemko Batam Gintoyono, BP Kawasan Batam Purba Robert M Sianipar, Sekda Kabupaten Karimun M.Firmansyah dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kepri.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyampaikan ke Panja RTRW Komisi IV DPR RI, agar proses pembahasan perubahan peruntukan kawasan hutan Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS), dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Gubernur juga meminta Komisi IV DPR RI memberikan persetujuan (rekomendasi) terhadap usulan perubahan kawasan hutan DPCLS seperti yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Bila usulan DPCLS Kepri disetujui DPR RI dengan bentuk rekomendasi, ini tentu dapat memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Kepri, terutama di kawasan trategis nasional Kawasan Batam, Bintan dan Karimun. Kepri ini sudah luas daratannya sudah sedikit, mau dioptimalkan pembangunannya tapi terkendala aturan hutan lindung pula. Kalau tak segera diselesaikan Kepri bisa kalah saing dengan negara luar,” ujar Nurdin.

Nurdin menyampaikan untuk Kabupaten Karimun ada tiga wilayah yang diusulkan untuk direkomendasikan DPR RI Komisi IV, yakni Karimun Anak yang masuk wilayah FTZ yang telah dibangun Menteri Perhubungan pelabuhan bongkar muat di sana. Kedua, kawasan Sungai Bati, untuk menambah runway Bandara sepanjang 800 km lagi. Dan, Pulau Kundur Kampung Gading berupa perkebunan masyarakat.

Baca juga:  Perkuat Program Kesejahteraan Sosial, Dinsos Kepri Gelar Rakor

Sementara untuk Kabupaten Natuna Gubernur minta diputihkan kawaan yang telah dipakai Pertamina dan pelabuhan Pelni serta kawasan Gunung Ranai seluas 26,79 ha untuk pemukiman masyarakat.

Untuk Batam, kawasan Rempang Galang yang saat ini masih status quo. Padahal minta investor untuk mengembangkan kawasan pariwisata terpadu sangat tinggi di sana. “Begitu juga dengan Bintan. Banyak rencana pembangunan di sana yang masuk kawasan hutan lindung sehingga pembangunannya tidak bisa diselesaikan karena terbentur undang-undang,” ungkap Nurdin.

Kendati demikian, menurut Anggota Komisi II DPRD Kepri Asmin Patros, Perda RTRW Kepri, yakni Perda No 1 Tahun 2017, telah menyelesaikan RTRW lima kabupaten kota di Kepri kecuali Kota Batam. “Untuk Batam memang harus hati-hati, karena konsekuensinya sangat besar yakni berdampak pada investasi,” terangnya.

Penegasan yang sama juga disampaikan Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Kawasan Purba Robert M Sianipar. Dia mengatakan saat ini banyak investor yang belum bisa merealisasikan investasinya karena ketidakjelasan status lahan di Rempang Galang.

Namun Ketua Tim Panja Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo MM.MBA menyatakan mendukung keinginan Kepri dalam pemutihan hutan lindung untuk pembangunan daerah. “Secara prinsip kami mendukung, tapi kita harus juga menerapkan azas kehati-hatian . Bukan berarti memperlambat. Karena kita perlu mempertimbangkan dari berbagai aspek,” ungkapnya. (red/humas pemprov)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini