Beranda Headline

Gaji di Pinang Minimal Standar UMK, Tapi Ada Syaratnya

0
Marzul Hendri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri menyampaikan, bahwa besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang sebesar Rp. 2.565.187 sudah diterima Pemerintah Tanjungpinang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Kemaren kan sudah disetujui Pak Gubernur Kepri, dan pada Jumat (24/11/2017) lalu sudah kami terima keputusan UMK Tanjungpinang tersebut,” ungkapnya, Senin (27/11/2017).

Ia menambahkan, pada Senin (27/11/2017) dirinya juga sudah menandatangani UMK Tanjungpinang itu.

“Mungkin, Selasa (28/11/2017) akan kami edarkan ke pengusaha di Tanjungpinang,” ucapnya.

Ia menegaskan, pada Januari 2018 mendatang, UMK yang diedarkan itu sudah mulai berlaku.

“Artinya, pengusaha Tanjungpinang sudah memberikan gaji karyawannya sesuai standar UMK,” terangnya.

Ia menambahkan, walaupun sudah mengedarkan UMK tersebut, pihaknya tetap akan memantau ke setiap pengusaha Tanjungpinang.

“Pada 2018 mendatang, secara berkala, kita akan turun dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, ke perusahaan perusahaan dalam hal untuk melakukan evaluasi, apakah UMK tersebut sudah dijalankan apa belum,” terangnya.

Tapi kta Marzul, karyawan yang sudah bisa mendapatkan upah atau gaji standar UMK itu adalah, karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun.

“Yang belum setahun, tergantung dari pengusahanya,” tukasnya. (zul)

Baca juga:  DPRD Minta Pemprov Jalan Sesuai RPJMD, Ansar Singgung Dana Pokir Rp 300 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini