Beranda Nasional

Firza Husein Tersangka, Bagaimana Habib Rizieq?

0
Firza Husein

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Firza Huzein sebagai tersangka dalam kasus chat mesum dan foto syur yang menyeret Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, kemarin (16/5/2017). Firza diperiksa selama 10 jam. Tepatnya mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Dalam keterangan resmi, Argo menyebutkan, penetapan status itu berdasar alat bukti yang kuat.

Ada dua alat bukti. Yaitu, ada laporan yang masuk dan unggahan foto syur serta chat mesum yang asli.

”Jadi, kami menetapkan tersangka tidak sembarangan,” tegas dia di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tadi malam (16/5/2017).

Lantas, untuk Rizieq, sambung Argo, pihaknya belum mengubah status pemimpin FPI itu. Dia mengatakan, Rizieq masih berstatus saksi terlapor.

”Masih sebagai saksi, belum tersangka seperti Firza,” ungkapnya. ”Kami masih dalami untuk status Rizieq. Tunggu penyidik,” tambahnya.

Mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu enggan membeberkan secara detail alasan penyidik tidak menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Dia mengungkapkan, hal tersebut tengah dalam pengembangan.

Firza dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Argo mengatakan, Firza bakal menginap di hotel prodeo Mapolda Metro Jaya untuk sementara waktu.

”Penyidik punya waktu 1×24 jam untuk memeriksa lebih lanjut si Firza ini. Maksimal sampai Rabu pukul 22.00 (17/5),” jelasnya.

Argo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal berkoordinasi dengan polisi di Makkah, Arab Saudi. Sebab, Rizieq diketahui tengah berada di sana.

Baca juga:  Sah, Isdianto Menyandang Jabatan Wagub Kepri

”Kami polisi dapat kabar bahwa Rizieq ada di sana, Makkah. Kami tidak bisa langsung jemput paksa. Sebab, beda undang-undang juga,” tegasnya.

”Untuk red notice, polisi tidak bisa keluarkan karena hal itu hanya untuk tersangka. Rizieq kan masih saksi,” sambungnya.

Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Trisakti Efendy Siregar mengatakan, barang bukti yang dikumpulkan penyidik memenuhi syarat untuk menjadikan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia memaparkan beberapa poin yang menguatkan statement itu.

Pertama, lanjut dia, Rizieq terbukti melanggar pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia mengatakan, Rizieq meminta Firza untuk berfoto syur. Lalu, foto itu dikirimkan kepada Rizieq.

”Saya tadi melihat dari potongan chat yang diduga punya Firza dan Rizieq. Rizieq sempat meminta Firza untuk berfoto syur, ya,” papar Efendy.

Kedua, Firza terbukti melanggar pasal 4 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 2008. Efendy mengatakan, Firza memproduksi dan memperlihatkan bagian kelaminnya kepada Rizieq.

Dia yakin 100 persen bahwa barang bukti yang dipegang polisi akurat. ”Saya yakin 100 persen asli, ya foto syur Firza dan chat seks keduanya,” jelas dia.

Terpisah, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, menyebut tindakan polisi kepada kliennya bermuatan unsur balas dendam.

Dia mengatakan, permasalahan yang menimpa Rizieq punya kaitan dengan pascavonis Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.

”Reaksi pendukung Ahok terhadap putusan pengadilan tersebut kemudian semakin dialamatkan kepada Habib Rizieq. Didukung juga dengan penguasa sekarang ini, yakni kepolisian untuk mengungkit kembali kasus chat seks,” tutur dia.

Dia menyatakan, pihaknya bertanya-tanya mengapa Rizieq yang dikejar polisi, bukan pembuat dan pengunggah foto dalam website.(jpnn.com)

Baca juga:  KPK Diminta Usut Kasus Masjid Tanjak Batam, CIC: Jangan Salahkan Hujan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini