Beranda Headline

Fakta Sidang, Edy Sofyan Traktir Makan Pakai Uang Suap Lalu Setor ke Nurdin di Hotel

0
Tersangka Kasus Suap Izin Reklamasi, Edy Sofyan-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terdakwa Abu Bakar dan Kock Meng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019), atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan tersangka Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun. Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri, surat dakwaan kedua terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan, total keseluruhan Abu Bakar bersama Kock Meng memberikan uang sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta kepada Gubernur Nurdin Basirun, melalui Kepala DKP Edy Sofyan dan Kabidnya bernama Budi Hartono.

Disebutkannya, Edy Sofyan menggunakan Rp 45 juta dari pemberian Abu Bakar ini untuk kepentingan Nurdin Basirun, saat melakukan berkunjung ke pulau-pulau, termasuk untuk membayar makan bersama rombongan.

“Edy Sofyan melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin Basirun,” jelas Febri  melalui rilis dakwaan.

Selanjutnya, dalam kesempatan berbeda, Edy Sofyan bersama rombongan Gubernur Nurdin melakukan safari Subuh bersama di Tanjung Pantun Sei Jodoh dan dilanjutkan sarapan ke kedai kopi, makan siang serta kegiatan lainnya.

Setelah acara selesai acara, Edy Sofyan menemui Nurdin Basirun di Hotel Harmoni Nagoya Batam.

“Di dalam kamar itu, Edy menyerahkan amplop berwarna coklat berisi lima ribu dolar Singapura, sambil berkata ini ada titipan dari Abu, Nurdin pun menerima uang tersebut,” terangnya.

Sejumlah uang dari pemberian kedua terdakwa, menurut Febri, untuk memuluskan proses izin prinsip reklamasi berlokasi di Tanjung Piayu Batam.

“Namun lokasi ini tidak dapat dilakukan reklamasi karena tidak masuk dalam rencana perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Kepri,” tuturnya.

Baca juga:  Gubernur Rotasi Eselon II Dulu, Eselon IV Nyusul

Atas perbuatan terdakwa Abu Bakar dan Kock Meng, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Di dalam dakwaan terdakwa Abu Bakar adalah seorang nelayan biasa. Uang suap yang diperoleh oleh Abu dari seorang pengusaha Kock Meng, terdakwa dalam kasus ini,” tutupnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini