Beranda Headline

Ehem…Kejari Natuna Belum Temukan Kerugian Negara di Kasus Bini Bupati

0
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Juli Isnur,-f/Masrun-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus Bupati Natuna, Hamid Rizal dan istrinya bernama Maryamah.

Kasusnya adalah, dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkab Natuna, mulai tahun 2007 hingga Juni 2019 lalu.

“Masih pendalaman. Jangka waktu pendalaman belum tau,” ucap Juli Isnur saat dihubungi hariankepri.com, Senin (29/7/2019).

Dengan demikian, Tim Penyidik Kejari Natuna, menurut Juli, belum menemukan indikasi kerugian negara atas SPPD tersebut.

Perjalanan dinas fiktif itu, diduga dilakukan oleh Maryamah saat mejabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Pemkab Natuna.

“Belum tau kerugian negaranya. Kalau sudah selesai, nanti kita sampaikan press release nya,” tutur Juli sambil mengakhiri wawancaranya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Natuna telah memeriksa Bupati Natuna, Hamid Rizal dan Maryamah di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Selain pemeriksaan itu, tim penyidik juga mengambil dokumen kependudukan Maryamah di rumah pribadinya, beralamat di Perumahan Taman Harapan Indah (THI) Blok D, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“Maryamah ambil data yakni, akta lahir 3 anaknya, kartu keluarga ke rumahnya, kita dampingi,” terang Juli.

Dalam kasus SPPD ini, sambung Kajari Natuna, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi dari pihak-pihak terkait.

“Di antaranya 2 orang ahli,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Sempat Ditunda Kemendag, Revitalisasi Pasar Baru I Pinang Dilanjutkan Tahun 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini