Beranda Headline

Dugaan Kasus Rasis, Surat Penyidikan Bobby Jayanto Naik ke Kejaksaan

0
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Senin (1/7/2019) lalu, atas kasus dugaan tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis untuk terlapor Bobby Jayanto alias BJ.

“SPDP nya masih kosong. Belum ada nama tersangka, suratnya masih berisikan pelapor, Mansyur Razak maupun terlapor BJ,” singkat Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah saat ditemui hariankepri.com, Kamis (4/7/2019) sore.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, membenarkan SPDP tersebut. Lanjut dia, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kembali terlapor BJ, untuk dimintai keterangan.

“Materi pemanggilannya tak bisa kami sebutkan di sini, karena masih tahapan penyidikan,” jelasnya.

Efendri menyebutkan, BJ diancam pasal 4 jo pasal 16 ayat (1) ke-2, Undang-Undang no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal itu, menurut Alie, terkait unsur isi pidato BJ pada kegiatan sembayang keselamatan laut, dengan warga etnis Tionghoa Tanjungpinang. Tepatnya, Jalan Kelenteng Pelantar 2, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (8/6/2019) malam.

“Sudah diperiksa 9 orang baik dari pelapor, panitia kegiatan, dan pihak terkait lainnya,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Resmikan Politeknik Lingga, Rachmat Gobel Apresiasi Mantan Bupati Lingga Alias Wello

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini