Beranda Daerah Tanjungpinang

DPRD Tinjau Proyek Penimbunan PT SBG yang Tak Berizin

0
Ashady dan rekan DPRD lainya saat meninjau ke lokasi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar menerangkan, awalnya ada informasi dan pengaduan dari masyarakat tentang penimbunan rawa tanpa izin di sekitar kawasan Bintan Center (Bincen).

“Tadi memang kita tanya terkait izin penimbunan ini dengan pihak terkait yaitu PT. Sinar Bahagia Group, dan mereka mengatakan izinya masih dalam proses pengurusan, artinya izin ini kan belum ada,” ujarnya kepada hariankepri.com usai peninjauan beberapa waktu lalu.

Lanjut Ashady, pihaknya tidak menghalangi pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta, tapi sebelum membangun harus memperhatikan dampak lingkungan sekitarnya.

“Kita tidak ingin setelah adanya pembangunan ini menyebabkan bencana banjir, seperti contoh perumahan Taman Harapan Indah, terjadinya banjir diperumahan itu disebabkan akibat pembangunan juga, jadi kita tidak mau seperti itu terjadi lagi,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Ashady, tujuan DPRD datang untuk mempertanyakan ke pihak pengembang, jika rawa atau peresapan air ini ditimbun, dan air nya akan dibuang kemana?. Sebab selama ini rawa tersebut merupakan resapan air.

“Kita akan cek master plan bagaimana, konsep pembangunannya bagaimana dan izinnya bagaiamana,” katanya.

Terkait hal itu, sebagai Anggota DPRD, dirinya menginginkan pemerintah tegas untuk menegakkan peraturan daerah yang telah dibuat bersama dengan DPRD.(zul)

Baca juga:  Seragam Gratis Dibagikan, Wako Syahrul Tunaikan Janjinya ke Orang Tua Murid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini