Beranda Daerah Tanjungpinang

DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2016

0
Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno menandatangani pengesahan perda disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Ade Angga dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna Laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) atas Rancangan Pertanggung Jawaban pelaksana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.

Dalam rapat tersebut telah resmi disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun2016.

Perda tersebut resmi disahkan oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan Wakil Ketua I, Ade Angga, dan disaksikan oleh 24 anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan beberapa kepala SKPD, Jumat (4/8/2017) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, laporan akhir pansus tersebut disampaikan sebagaimana pidato pengantar pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016.

“Secara keseluruhan target pendapatan anggaran tahun 2016 sekitar Rp 1,047 triliun. Dari target tersebut realisasi Rp sekitar 948 miliar atau sekitar 90,59 persen,” jelasnya.

Dilanjutkan, khusus untuk pendapatan asli daerah (PAD) realisasi sekitar Rp 126,04 miliar atau sekitar 105,93 persen dari jumlah yang ditargetkan. Sektor pajak daerah masih memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah.

Silpa berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau adalah Rp 18. miliar.

Disampaikannya, penghargaan dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dewan serta khususnya pansus yang telah melakukan pembahasan, evaluasi dan rekomendasi. (zul)

Baca juga:  Kejati Gelar Adhyaksa Cup, Daftar Gratis Hadiahnya Puluhan Juta Rupiah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini