Beranda Headline

Disurati Pengacara, Syahrul Tunda Pemecatan 10 PNS Pemko eks Napikor

0
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, ia belum bisa melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS yang tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Pasalnya, ada surat resmi dari pengacara untuk meminta menunda pemecatan para ASN, mantan napi korupsi (napikor) tersebut.

“Kemarin ada surat resmi dari pengacara mereka ke saya, yang isinya meminta menunda pemecatan itu karena masih dalam proses banding ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya, Jumat (11/1/2019) saat ditemui di Kantor Kemenag Tanjungpinang, Senggarang.

Sehingga, lanjut Syahrul, pihaknya belum bisa melakukan pemecatan terhadap beberapa PNS tersebut.

“Surat resminya sudah ada, dan kami pun menunggu sampai kapan proses itu selesai, kalau mungkin nanti ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meneruskan maka kita akan meneruskan,” ungkapnya.

Memang diakui Syahrul, proses pemecatan PNS ini sebenarnya sudah lewat batas waktunya. Jika berdasarkan aturan, pemecatan ini dlilakukan paling lambat 30 Desember 2018 lalu.

“Namun, karena adanya surat resmi dari pengacara itu, maka kami menunggu,” imbuhnya.

Menurutnya, masih banyak juga daerah-daerah lain yang belum merealisasikan pemecatan PNS mantan napi korupsi ini.

“Tapi kalau misalnya Kemendagri menyurati ke kita harus menandatangani SK pemecatan, itu maka akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Syahrul juga menegaskan, bahwa hingga saat ini PNS yang tersandung kasus korupsi di Kota Tanjungpinang itu masih tetap sebanyak 10 orang.(zul)

Baca juga:  Datang ke Tanjungpinang, Menteri PAN RB Bawa Kabar Soal Nasib Honorer

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini