Beranda Headline

Disperdagin Sudah Membina Penjual Elpiji 3 Kilogram di Penyengat

0
Plt Kadis Perdagin Tanjungpinang, Samsudi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Samsudi menegaskan, pihaknya telah melakukan tindakan pembinaan kepada pemilik pangkalan di Pulau Penyengat yang menjual gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).

Samsudi juga sudah mengimbau kepada seluruh agen penyuplai gas 3 kilogram di Tanjungpinang, agar menegur langsung para pemilik pangkalan yang kedapatan menjual gas di atas HET.

Sebelumnya ditemukan, penjualan gas 3 kilogram di Pulau Penyengat yang dijual antara Rp 22 ribu sampai Rp 23 ribu per tabung, jauh melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 16 ribu.

“Jadi kurang tepat jika pemko dianggap tidak melakukan pembinaan. Kita juga tidak bisa begitu saja langsung melakukan tindakan tegas, karena harus mempertimbangkan kelancaran pemenuhan kebutuhan gas di Pulau Penyengat yang kini hanya satu pangkalan saja,” jelasbya.

Namun, lanjut Samsudi jika pemilik pangkalan masih kedapatan menjual gas 3 kilogram jauh di atas HET, pihaknya juga tidak akan ragu untuk merekomendasikan pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Sekaligus merekomendasikan agar agen menghentikan suplai gas 3 kilogram kepada pangkalan yang bandel.

Menurutnya ini adalah langkah terakhir yang akan dilakukan, jika pembinaan secara administrasi tidak dihiraukan oleh pemilik pangkalan.

Terkait adanya keinginan dari para pemilik pangkalan untuk menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kilogram di Tanjungpinang, termasuk di Penyengat dan Dompak, menurut Samsudi hal itu belum bisa dipenuhi.

Sebab, harus dibicarakan dan difasilitasi oleh level pemerintahan yang lebih tinggi. HET gas bersubsidi 3 kilogram di Tanjungpinang juga harus mempertimbangkan HET di Kabupaten Bintan, karena masih berada dalam satu pulau.

Jika terdapat selisih atau disparitas harga yang tinggi antara HET di kedua daerah tersebut, dikhawatirkan akan terjadi permasalahan distribusi gas di kedua daerah.

Baca juga:  Klaim Kepala Imigrasi Tanjungpinang: M-Paspor Bisa Hilangkan Percaloan

Samsudi mengingatkan bahwa pemilik pangkalan yang menjual gas bersubsidi 3 kilogram juga sebenarnya dapat terancam sanksi pidana.

“Sebab ada subsidi pemerintah pada gas 3 kilogram, dan penjualannya diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan HET,” tegasnya. (red/kominfo pemko tanjungpinang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini