Beranda Headline

Disebut Langgar Kode Etik, Begini Respon Bawaslu

0
Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Maryamah tidak membantah, tentang Suharizal sebagai saksi ahli yang mengungkapkan, bahwa Bawaslu Tanjungpinang diduga melanggar kode etik, ketika memproses kasus money politics.

“Kalau mereka berpendapat seperti itu silahkan saja, kami juga tidak bisa membantah. Pada prinsipnya kami meyakini, semua proses yang dijalani sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan tidak ada yang dilanggar,” ungkapnya, Jumat (21/6/2019) saat dihubungi hariankepri.com.

Dengan adanya laporan atau temuan yang berubah, Maryamah beralasan itu semua bermula dari informasi awal.

“Dan informasi awal itukan diolah lagi melalui penyelidikan hingga pemeriksaan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga siap menerima apabila akan dilaporkan atau ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), terkait dugaan pelanggaran kode etik tersbut.

“Silahkan Itu hak mereka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Saksi Ahli, Dr Suharizal SH MH, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, hadir dalam sidang lanjutan terdakwa, M Apriyandy di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A, Kamis (20/6/2019) sore.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Acep Sopian Sauri SH MH, Suharizal menegaskan, patut diduga Bawaslu Tanjungpinang telah melanggar kode etik.

Maka hal ini perlu menjadi perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

“Tidak boleh berbeda atau berubah atas laporan atau temuan dalam penanganan tindak pidana pemilu dari Bawaslu hingga tahap tuntutan,” ucap Suharizal saat menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa, Hendie Devitra tentang proses penanganan kasus M Apriyandy.

Lanjut saksi ahli menerangkan, jika perkara tindak pidana telah diregistrasi oleh Bawaslu, maka waktu (tanggal) dan peristiwa di TKP tak bisa berubah sedikitpun di dalam Form B.2 ke B.10 dan B.12 hingga ke tingkat penyidikan Polisi hingga pengadilan.

Baca juga:  Catatan dari Bilik Suara

“Form B.2 kunci awal segala-galanya dalam waktu dan kejadian. Form B.2, B.10 dan B.10 tidak boleh berbeda atau diubah tentang pasal-pasal yang disangkakan,” imbuhnya. (zul/rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini