Beranda Headline

Dinilai Tebang Pilih Money Politic, Bawaslu Pinang Jawab Itu Temuan

0
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Soesilo-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, sejak hari pencoblosan 17 April lalu, hingga saat ini tengah memproses beberapa kasus dugaan pidana pemilu.

Masyarakat menilai, apa yang dilakukan Bawaslu Tanjungpinang terkesan tebang pilih, untuk masalah money politic (politik uang).

“Banyak oknum calon yang menebar money politic, tapi tidak diproses dan seakan tidak tersentuh,” ungkap salah seorang saksi parpol yang mengaku bernama Ridwan saat bertemu hariankepri.com, Kamis (2/5/2019) disela penghitungan suara di Kantor Camat Tanjungpinang Timur.

Ia juga menyayangkan, sikap bawaslu yang mempublikasikan nama-nama orang yang patut diduga melanggar pidana pemilu, saat mereka masih berkompetisi.

“Seingat saya kasus yang di Pinang ini terungkap, malam sebelum pencoblosan, lalu jadi ramai. Kan kasian para caleg yang masih berkompetisi,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Zaini menegaskan, bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Terkait simpangsiur soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini dihembuskan, Zaini menjawab, bahwa secara prosedur hanya ada dua.

“Yakni laporan dan temuan. Kalau yang saat ini ditangani merupakan hasil temuan,” imbuhnya.

Pihaknya juga masih sementara melakukan penyelidikan, atas beberapa dugaan kasus tersebut.

“Kami punya batas waktu 14 hari untuk menentukan status kasus tersebut, dan sekarang masih berproses,” tegasnya.

Saat ditanya soal tebang pilih kasus money politic, Zaini enggan menjawab lebih lanjut.

“Nanti saja ya, saya masih di lapangan ada pendampingan,” tutupnya.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menambahkan tentang proses penanganan kasus di bawaslu.

Ia menerangkan bahwa, Bawaslu melakukan proses klarifikasi baik dari pelapor, terlapor, pemeriksaan para saksi maupun keterangan ahli selama 14 hari kerja.

Proses klarifikasi Bawaslu itu, menurutnya, guna memperoleh unsur formil dan materil dalam perkara dimaksud, baik dari alat bukti maupun barang bukti berupa, amplop, uang tunai, kartu nama caleg, identitas caleg maupun petunjuk lainnya.

Baca juga:  Partai Penguasa Menang di Natuna, PAN Belum Pilih Sosok Ketua DPRD

“Setelah di Bawaslu, masuk pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu untuk ditangani selama 14 hari kerja. Gakkumdu di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.

Tahapan selanjutnya, Sentra Gakkumdu akan melakukan gelar perkara kejadian untuk menentukan kasus tindak pidana pemilu memenuhi syarat formil materil atau tidak. Jika terpenuhi maka dinaikkan proses tahapannya ke pihak kepolisian.

Ditambahkannya, proses penanganan tindak pidana ada dua pintu, yakni laporan dan temuan.

“Laporan itu dari masyarakat, peserta pemilu dan pemantau. Kalau temuan dari kerja pengawas, dalam hal ini Bawaslu,” pungkasnya. (fik/rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini