Beranda Daerah Bintan

Didakwa Hilangkan Suara Caleg, Ketua PPK Bintim Terancam 1 Tahun Penjara

0
Terdakwa, Muhammad Riwad jalani sidang dakwaan dan eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (24/6/2019)-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejaksaan Negeri Bintan, Raden Akmal membacakan surat dakwaan terdakwa, Muhammad Ridwan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (24/6/2019. Dakwaan tersebut tentang kasus dugaan tindak pidana pemilu hasil Pileg 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Di hadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Sumedi SH MH, JPU Raden Akmal menegaskan, Muhammad Ridwan selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur, Kabupaten Bintan, diduga kuat telah menghilangkan Form C.1 Plano asli, untuk hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Kelurahan Sei Lekop.

Selain itu kata Akmal, atas perbuatan terdakwa tersebut, juga terjadi perubahan hasil suara seorang Caleg DPRD Kabupaten Bintan, daerah pemilihan (dapil) 3, nomor urut 2, Amran dari Partai Golkar.

“Terdakwa telah lalai mengamankan kunci kotak suara Caleg. Sehingga C1 plano hilang, dan hasil penghitungan suara berubah dari C.1 plano berjumlah 34 suara menjadi 24 suara di C.1 hologram. Untuk suara Amran,” jelasnya.

Atas perbuatan terdakwa, Muhammad Ridwan, diancam pasal 505 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dengan pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” tutupnya.

Menanggapi dakwaan dari JPU, Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Agus Riawantoro, Indra Kelana, Januarsyah dan Gindo Panjaitan, mengajukan keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim, agar perkara Muhammad Ridwan tidak diperiksa dan diadili.

“Karena uraian surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, tidak cermat dan tidak jelas atau terjadi error in persona. Maka batal demi hukum menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terang Indra Kelana.

“Dan biaya perkara ini dibebankan kepada negara,” tutupnya, usai membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim. (rul)

Baca juga:  Partisipasi Pemilu 2024 di Bintan Capai 83 Persen, KPU: Ini Berkat Kerjasama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini