Beranda Headline

Di Pinang Perlu Perda Garasi Mobil? Ini Kata Kadishub

0
Mobil yang parkir di bahu jalan di daerah Jalan Merdeka

TANJUNGPINANG (HAKA)-Sejak tiga tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang, transportasi dan salah satu pasal di dalamnya menyangkut kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi di rumahnya.

Belakangan aturan ini kembali dipertegas oleh pemerintah DKI, agar mobil pribadi tidak parkir di bahu jalan dan menganggu arus lalu lintas.

Di Tanjungpinang sendiri, ada beberapa wilayah yang jalan raya digunakan sebagai tempat parkir pemilik kenderaan roda empat yang di rukonya tidak ada garasi. Jalan tersebut adalah, Jalan Merdeka Tanjungpinang.

Apakah di Tanjungpinang sudah diperlukan Perda Transpotasi seperti itu, menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, untuk Kota Tanjungpinang belum bisa mengikuti peraturan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sebab, kata Bambang, di Kota Tanjungpinang masih bisa dikatakan aman untuk lalu lintasnya.

“Lagian masyarakat Pinang yang mempunyai mobil belum banyak dan perkembangan kotanya masih terbilang jauh dibandingkan Jakarta,” imbuhnya.

Menurutnya, kalau ingin membuat Perda seperti itu harus ada kajianya terlebih dahulu.

“Kalau dah padat atau jalan lalu lintas sering macet mungkin bisa kita buat aturan seperti itu, tapi untuk saat ini hanya di kawasan pasar saja yang sering macet tak mungkin kita buat perdanya, jadi saya rasa masih jauh untuk menuju kearah sana,” tutupnya (zul)

Baca juga:  Dalmasri Syam Minta Fasilitas Olahraga Kepada Isdianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini