Beranda Headline

Developer Timbun Bakau, Wako Panggil 2 Kadis, Syahrul: Jika OPD Salah Saya Tindak

0
Mangrove yang diduga tidak memiliki izin, yang ditimbun oleh PT Ellang Semesta Indonesia/f-zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul memanggil 2 Kepala Dinas (Kadis), yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang.

Menurut Syahrul, pemanggilan keduanya terkait adanya dugaan penimbunan hutan bakau (manggrove) yang dilakukan oleh developer (pengembang), PT ESI di Jalan Merpati Km 11 Tanjungpinang tanpa memiliki izin.

“Besok (hari ini, red) sudah dijadwalkan pemanggilan mereka berdua,” ucap Syahrul, Minggu (28/7/2019) kemarin.

Tujuan memanggil 2 kepala dinas tersebut, lanjut Syahrul, untuk meminta klarifikasi tentang penimbunan mangrove itu.

“Pasti akan dihentikan apabila tidak ada izin,” tegasnya.

Menurut Syahrul, penimbunan hutan mangrove itu ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Bahkan pengurusan izinnya sampai ke pusat.

Ia melanjutkan, setelah pemanggilan dan klarifikasi dilakukan ke dinas terkait nantinya, setelah itu dirinya, atas nama Pemko Tanjungpinang akan menentukan sikap.

“Kalau seandainya memang tidak sesuai dengan UU kita akan hentikan dan lakukan tindakan,” tegasnya.

Selain itu, Syahrul mengatakan, dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh kepala OPD, untuk bekerja sesuai dengan aturan.

“Jangan sampai membuat malu instansi dengan melakukan hal hal yang tidak diinginkan. Kalau terbukti akan saya tindak tegas,” jelasnya.

Apabila informasi itu benar adanya, ada dugaan dinas terkait “bermain” dengan pihak pengembang terkait izin penimbunan, Syahrul berjanji akan mengumpulkan bukti-bukti sekaligus menindak tegas kepala OPD tersebut.(zul)

Baca juga:  Nilai Sakip dan Reformasi Birokrasi, Pemko Pinang Tertinggi dari Pemda Lain di Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini