Beranda Daerah Kepri

Desa Diwajibkan Bentuk BUMDes

0
Sardison

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) medorong pemerintah desa di Provinsi Kepri untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kadis PMD Disdukcapil Provinsi Kepri, Sardison mengatakan pembentukkan BUMDes tersebut berguna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta menambah Pendapatan Asli Desa. Selain itu, pembentukkan BUMDes juga hal wajib yang diinginkan Pemerintah Pusat melalui program membangun desa untuk mewujudkan Desa yang mandiri.

“Karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya, Jumat (6/10/2017).

Oleh karena itulah kata dia, pihaknya senantiasa mendorong seluruh desa di Kepri agar membentuk dan menjalankan BUMDes sesuai dengan potensi yang ada di wilayahnya masing-masing. Pihaknya lanjut dia, akan selalu memonitor serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memberikan pemahaman agar aparatur desa bisa termotivasi untuk mengembangkan BUMDes.

“Target kita tak muluk-muluk, 50 BUMDes yang mandiri dan memberikan Pendapatan kepada Desa pada 2019 mendatang,” sebutnya.

Saat ini kata dia, dari 275 desa di Kepri. Desa Teluk Sasah di Kabupaten Bintan yang dinilai berhasil dalam mengembangkan BUMDes. BUMDes yang bergerak dibidang konveksi itu kini dalam setahun mampu menghasilkan keuntungan bersih Rp 22 juta.

“Kita ingin seluruh di desa bisa seperti itu. Supaya perekonomian bisa bisa berkembang,” tuturnya.(kar)

Baca juga:  Video Kegiatan Malam Terakhir WNI di Tempat Observasi Lanud RSA Natuna

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini