Beranda Headline

Demokrat Kuasai Pansus dan Panlih Wagub Kepri

0
Pimpinan DPRD Kepri saat sidang paripurna pembentukan panlih wagub Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Harapan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memiliki Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, tak lama lagi bakal terwujud. Setelah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mensahkan tata tertib dan membentuk panitia pemilih (panlih) untuk pemilihan Wagub Kepri dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (28/8/2017).

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak usai paripurna menyampaikan, setelah paripurna tatib untuk pemilihan Wagub Kepri dan panlih disahkan. Maka, langkah selanjutnya panlih akan segera membentuk tata cara pemilihan Wagub Kepri.

“Jadi setelah paripurna ini kerja pansus tetap berjalan. Nantinya panlih akan melaporkan ke pansus baru kemudian pansus yang akan meneruskan ke pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pemilihan Wagub Kepri, Surya Makmur Nasution menambahkan, setelah panlih terbentuk selanjutnya panlih akan membuat pemberitahuan kepada partai pengusung tentang mekanisme pemilihan Wagub Kepri. Selanjutnya, panlih juga akan membuat jadwal pelaksanaan untuk pemilihan Wagub Kepri, kemudian panlih juga akan melakukan tahapan verifikasi terhadap berkas administrasi dua bakal calon Wagub Kepri yang diajukan oleh Gubernur Provinsi Kepri, baru langkah terakhir panlih akan melakukan penetapan calon.

“Kenapa dibuat seperti itu supaya jelas aturan mainnya,” sebut Politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk proses verifikasi berkas administrasi bakal calon Wagub Kepri akan dilakukan selama tujuh hari setelah berkas tersebut masuk ke meja panlih.

“Kalau nantinya ada kekurangan ada waktu tujuh hari lagi untuk memperbaiki. Setelah tujuh hari baru nanti panlih akan melakukan pleno, apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak. Setelah proses ini selesai baru panlih akan melakukan penetapan calon wakil gubernur,” tuturnya.

Jika dalam waktu tujuh hari masa perbaikan berkas tersebut, ternyata bakal calon Wagub tidak dapat melengkapi berkas yang dipersyaratkan. Maka, bakal calon tersebut akan dianggap gugur. Apabila hal ini terjadi, DPRD akan menyurati partai pendukung melalui Gubernur Provinsi Kepri untuk mengganti bakal calon lain.

Baca juga:  Di Singapura Ada Varian XBB, Rudi Chua Sarankan Pemda Perketat Prokes

“Untuk tahapannya sama seperti tahap awal, yang mana Gubernur menyampaikan dua nama ke pimpinan DPRD,” sebutnya.

Surya juga menyampaikan, untuk batas kerja panlih sendiri diperkiran hingga Desember 2017 mendatang. Sedangkan, panlih tersebut diketuai oleh Hotman Hutapea dari fraksi Demokrat Plus dan Widiastadi Nugroho dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai wakil.

Sedangkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri, Hamidi menjadi Sekretaris panlih.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini