Beranda Ekonomi Bisnis

Cerita Sri Mulyani Soal Terbitnya Perppu Pajak Intip Rekening Bank

0
Menkeu Sri Mulyani

Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan telah terbit. Berbekal beleid itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengintip data-data nasabah di lembaga keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, hingga pasar modal.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan latar belakang keluarnya Perppu tersebut. Menurutnya dalam konteks global, negara-negara di dunia telah menyepakati kerja sama antara negara. Hal itu dipicu oleh krisis keuangan global yang terjadi.

“Kerja sama perpajakan ini untuk hilangkan ruangan atau tempat bagi pembayar pajak yang melakukan penghindaran melalui tax haven bagi tax avoidance,” ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Negara-negara yang tergabung dalam kelompok G20, kemudian berinisiatif melakukan kerja sama dalam melakukan akses informasi keuangan untuk para wajib pajak di semua yurisdiksi atau tempat. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak, atau alasan bagi otoritas pajak untuk tidak bisa dapatkan informasi itu.

“Dalam forum G20 juga sudah diformulasikan kurangi BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), di mana wajib pajak bisa melakukan penghindaran dengan menggeser dari kewajiban pajaknya di tempat lain yang sebabkan erosi perpajakan,” kata Sri Mulyani.

Sebagai negara yang aktif di dunia internasional dan bagian dari kelompok G20, lanjut Sri Mulyani, Indonesia berkomitmen dan aktif menyampaikan pandangan agar praktik BEPS dan kewajiban untuk pertukaran informasi perpajakan dilakukan sejak tahun 2014 lalu.

Ini karena pemerintah Indonesia menganggap banyak tempat yang bisa dipakai secara aman oleh para wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Oleh sebab itu, pemerintah pun akhirnya menerbitkan Perppu tersebut.

“Karenanya komitmen Indonesia untuk ikut dilandasi kepentingan nasional, kita sebagai suatu negara ingin menjamin bahwa keseluruhan tata kelola dari seluruh perpajakan di Indonesia bisa sama dengan tata kelola dari otoritas negara lain. Sehingga kita tidak dalam posisi dirugikan,” terangnya.(detik.com)

Baca juga:  BI: 20% Transaksi Kartu Kredit Dilakukan di Luar Negeri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini