Beranda Headline

Calon Independen di Natuna Wajib Kantongi Minimal 5.260 Dukungan KTP

0
Risno Komisioner KPU Kabupaten Natuna -f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Komisioner KPU Kabupaten Natuna, Risno menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2019, jumlah dukungan minimal yang harus dikantongi pasangan calon independen atau perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Natuna Tahun 2020 sebesar 5.260.

Data ini menurut Risno, berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Natuna terakhir pada pemilu 2019, berjumlah 52.597 pemilih.

“Sesuai ketentuan, jumlah penduduk di bawah atau sama dengan 250 ribu jiwa maka syarat dukungan calon kepala daerah adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sekitar 5.260 dukungan KTP yang memenuhi syarat,” ujarnya saat ditemui hariankepri.com, kemarin.

5.260 dukungan KTP harus tersebar di lebih dari setengah jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna.

“Natuna ada 15 Kecamatan, jadi sebaran KTP-nya harus di 8 atau lebih kecamatan,” sebutnya.

Risno juga mengimbau dengan syarat dukungan itu, kepada Bakal Calon yang ingin bertarung di jalur independen, agar segera mengumpulkan dukungan KTP.
Sebab, pada akhir 2019 nanti sudah mulai dibuka pendaftaran.

“Penyerahan syarat dukungan KTP yang maju jalur independen sudah dibuka pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020,” tukasnya. (dan)

Baca juga:  Kewenangan Gubernur Banyak Dikebiri, Ansar Ahmad Usulkan UU Otda Direvisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini