Beranda Headline

BPR Belum Setor Dana Reklamasi, Pemprov Ngadu ke KPK

0
Kadis ESDM Kepri, AmjonTANJUNGPINANG (HAKA) – Berlarut-larutnya proses pemindahan dana reklamasi pasca-tambang dari bank BPR ke bank nasional, mulai menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Amjon menyampaikan hal ini saat kegiatan bersama KPK dan ESDM Provinsi Kepri di Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam pada Rabu (6/6/2018) kemarin.

KPK secara tegas meminta agar dana jaminan reklamasi yang kini masih tersimpan di bank BPR milik pemda segera dipindahkan ke bank milik pemerintah yakni ke Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.

“Untuk itu kita minta pemda dan BPR dapat disegerakan pemindahannya. Kalau pemda dan bank keberatan nanti KPK akan turun langsung,” ujarnya, Kamis (7/6/2018).

Lebih lanjut ia menjabarkan, dalam kegiatan itu KPK mengambil keputusan jika proses pemindahan dana jaminan tersebut sudah harus rampung di tahun 2018 ini.

Untuk itu, setelah cuti bersama hari raya pihaknya akan memanggil seluruh pemda serta direktur BPR yang menyimpan dana jaminan reklamasi pasca-tambang tersebut.

“Dipertemuan itulah nanti kita akan sekaligus memberikan surat perintah dari korsup KPK itu. Jadi tidak alasan lagi nanti mereka tidak terima surat itu,” sebutnya.

Amjon berharap, setelah pertemuan itu dalam waktu tiga bulan seluruh administrasi untuk pemindahan dana tersebut sudah rampung, dan pada bulan ke empat sudah dapat dilakukan proses pencairan jika ada perusahaan yang meminta.

“Jadi kita mohonlah kepada pemda untuk segera memindahkan dana tersebut. Karena jika tidak maka KPK yang akan mengambil alih dana itu,” tuturnya.

Apabila dana ini sudah diserahkan, maka proses pengurusan dana pasca-tambang yang selama ini terhenti bisa dilanjutkan. Karena kata dia, selama dana tersebut tidak dialihkan ke provinsi maka proses reklamasi pasca tambang ini tidak akan bisa dilakukan.

Baca juga:  Pipa PDAM Bocor Lagi, Pelanggan di Tanjungpinang Terpaksa Beli Air

Sebab, Pemerintah Provinsi Kepri tidak berani untuk mencairkan dana tersebut jika dana itu masih di bank BPR.

“Selama ini karena hal inilah yang membuat proses reklamasi pasca-tambang ini tersendat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu Amjon juga menyampaikan, bagi perusahaan yang ingin melakukan pencairan dana jaminan reklamasi pasca-tambang, perusahaan harus melengkapinya dengan dokumen dari konsultan publik. Setelah itu pihaknya akan melakukan pemantauan dilapangan.

“Jika seluruhnya lengkap, maka akan kita cairkan. Untuk pencairannya kita akan kerjasama dengan TP4D,” sebutnya.(kar).

———————————–
Rincian Dana Jaminan Reklamasi di Kabupaten/Kota :

1. Kabupaten Bintan : Rp 133 Miliar
2. Kota Tanjungpinang : Rp 32 Miliar
3. Kabupaten Lingga : Rp 14 Miliar
4. Kabupaten Natuna :Rp 226 juta
5. Kabupaten Karimun : Rp 52 Miliar
6. Kota Batam : Rp 340 juta

Total : Rp 233 miliar
#sumber : ESDM Provinsi Kepri
———————————–

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini