Beranda Headline

Bocoran Pengacara Lamane: Setelah 17 April Tersangka Plat Baja Nambah 1 Lagi

0
Bujang kuasa hukum Lamane

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bujang selaku kuasa hukum Lamane, tersangka kasus dugaan pencurian plat baja sisa pembangunan jembatan 1 Dompak, menilai, Polda Kepri terkesan lambat menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sebab, setelah hampir dua bulan kliennya ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik baru menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

Adapun para tersangka baru yang telah ditetapkan Polda Kepri awal Februari lalu yakni, SAR, SF, dan JMS.

“Tapi otak pelakunya justru belum disentuh,” ujarnya, Jumat (8/3/2019) malam lalu.

Menurutnya, seharusnya penyidik terlebih dahulu menetapkan otak pelaku pencurian plat baja tersebut.

Hal ini berdasarkan bukti surat pernyataan tentang kepemilikan barang itu. Yang mana, dalam surat itu disebutkan bilamana di kemudian hari terjadi masalah, kliennya tidak bisa dimasalahkan hukum.

Justru keempat orang yang dalam surat itu, bertindak sebagai pihak pertama yang harus bertanggung jawab bila terjadi masalah.

“Ini yang menurut kami cukup aneh. Dan kami menilai La Mane di sini hanya menjadi tumbal saja,” sebutnya.

Bujang juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu ia pernah menanyakan kepada penyidik, apa penyebab belum ditetapkannya ACP, yang menurutnya sebagai otak pelaku pencurian ini sebagai tersangka.

Namun kata dia, menurut penuturan pihak penyidik, yang bersangkutan baru akan ditetapkan sebagai tersangka setelah hari pencoblosan pada 17 April mendatang.

“Itu yang menyampaikan ke saya Kanit penyidiknya. Kita pun aneh mendengarnya. Tapi kita ikuti saja,” tuturnya.

Bujang juga berharap, pihak penyidik dalam mengusut kasus ini dapat memandang dengan jernih dan cermat dalam memeriksa bukti-bukti yang ada. Selain itu, penyidik Polda Kepri juga diminta untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini.

Dia berpendapat, kliennya bisa dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak melanggar hukum.

Baca juga:  Kasus Plat Baja Dipastikan Lanjut, Kejati Tunggu Berkas ACP dari Polda

Namun, oleh penyidik justru kliennya itu diduga disangkakan mencuri, sementara kliennya membeli barang tersebut.

“Seharusnya yang ditetapkan tersangka 4 orang itu, kemudian penadah barang itu, si bos yang dari Medan itu,” tegasnya. (kar)

Surat Pernyataan yang Diterima Redaksi hariankepri.com yang Diduga Berkaitan dengan Raibnya Plat Baja di Dompak

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini