Beranda Headline

Bobby Dirilis Sebagai Mantan Napikor, Nasdem Pinang Bereaksi

0
Edaran DPP Nasdem bahwa Bobby Jayanto tidak masuk daftar mantan Napikor

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Nasdem Kota Tanjungpinang, Greos Saragih secara tegas membantah data yang dirilis Bawaslu RI yang menyebut Bobby Jayanto sebagai Bacaleg DPRD Kepri mantan Narapidana Korupsi (Napikor).

“Kami dari Bappilu DPC Partai Nasdem Kota Tanjungpinang secara tegas membantah data itu,” ujarnya, Jumat (27/7/2018).

Memang diakuinya, Bobby Jayanto pernah tersangkut kasus hukum. Tapi, kasus hukum yang menjerat Ketua DPC Partai Nasdem Kota Tanjungpinang itu, bukan kasus korupsi seperti yang disampaikan oleh Bawaslu RI.

“Terkait kasusnya itu, Pak Bobby juga sudah memasang iklan di media massa sebagai salah satu syarat yang ditetapkan oleh KPU,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pasca-dirilis oleh Bawaslu RI kemarin, DPP Partai Nasdem langsung mengeluarkan surat edaran ke DPW Partai Nasdem Provinsi Kepri.

Surat itu sendiri kata dia, dalam lampirannya berisi nama-nama bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai NasDem yang merupakan terpidana kasus korupsi.

“Dalam surat itu nama Pak Bobby tidak ada. Jadi saya tegaskan, Pak Bobby bukan terpidana kasus korupsi,” sebutnya.

Menurutnya, hal tersebut murni merupakan kesalahan dari Bawaslu Provinsi Kepri.

“Sepanjang tidak ada surat pemberitahuan resmi ke kami tentang hal itu kami juga tidak akan mempermasalahkannya,” tegasnya.(kar)

Baca juga:  68 JCH Asal Bintan Dilepas ke Tanah Suci, Bupati Roby: Jaga Kesehatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini