Beranda Headline

Berkas Dokter Penyuntik Bidan Dilimpahkan, Tersangka Tahanan Kota

0
dr Yusrizal saat diwawancarai wartawan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang resmi melimpahkan berkas tersangka, Yusrizal Saputra, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019), atas kasus dugaan penganiayaan terhadap bidan W.

Namun, penuntut umum tidak menahan dokter spesialis kandungan RSUP Kepri itu, dan hanya memberi status tahanan kota saja.

“Terhadap tersangka hanya dilakukan Tahanan Kota saja,” tegas Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah SH, usai prosesi penerimaan berkas tersangka di kantornya.

Adapun alasan penuntut umum memberikan penahanan kota, menurut Rizky, karena pihaknya telah mendapatkan jaminan dari pihak ayah dan istri Yusrizal, Mumtaza Noor Ashila.

Kemudian ada juga permohonan dari Wakil Direktur RSUP Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau, dr Elfiani Sandri, karena Yusrizal masih dibutuhkan profesinya untuk memberikan pelayanan medis di rumah sakit. Ditambah juga, permohonan tersangka dan kuasa hukumnya, DR Andi Muhammad Asrun SH MH.

“Tahanan kota artinya tersangka tidak boleh keluar dari Kota Tanjungpinang. Kalau dia ke Kabupaten Bintan misalnya harus lapor ke kami,” tegasnya.

Rizky menambahkan, penyidik Polres Tanjungpinang mensangkakan tersangka, dugaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan pasal 360 ayat (1).

“Pasal 351, penganiayaan biasa dan pasal 360, kelalaian terhadap korban bidan W,” sebutnya.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang menegaskan, setelah ini pihak penuntut umum akan menyusun dakwaan selama dua pekan depan. Setelah itu, dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, dokter Yusrizal Saputra diduga, menyuntik bidan W sebanyak 56 kali di tubuhnya, terutama bagian kedua tangan maupun kaki.

Tersangka menyuntikan vitamin C terhadap korban, melalui jarum infus bernama abocath untuk mencari pembuluh darah vena. (rul)

Baca juga:  Polisi Pastikan, Berkas Kasus Dokter Suntik Bidan Segera Dilimpahkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini