Beranda Headline

Berita Biaya Persalinan Tak Ditanggung BPJS, Hoax

0
 Pelayanan BPJS Kesehatan di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Belakangan beredar informasi bahwa, ada beberapa jenis penyakit atau pengobatan yang tidak lagi ditanggung lagi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seperti persalinan, operasi katarak dan beberapa lainnya.

Dengan adanya informasi itu, hariankepri.com mencoba konfirmasi ke pihak BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Rabu (1/8/2018).

Gunardi selaku Humas BPJS Tanjungpinang membantah berita tidak benar alias hoax tersebut. Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya tetap menjamin jenis-jenis penyakit itu.

“Tidak benar jika ada pengurangan tanggungan yang dilakukan BPJS Kesehatan, tapi tentu ada mekanismenya masing-masing,” ucapnya.

Seperti persalinan, kata dia, tetap dijamin oleh BPJS. Namun, yang perlu dijelaskan lagi adalah, soal bayi yang lahir sehat dan normal, pembiayaanya sudah satu paket tangungan dengan ibunya.

“Tidak ada lagi tagihan untuk bayinya, semua ter-cover BPJS,” sebutnya.

Tapi, apabila anak yang dilahirkan itu tidak normal (tidak dalam kondisi yang sehat), misalnya butuh perawatan atau ada kelainan-kelainan yang membutuhkan perawatan yang lebih, maka dilakukan penagihan terpisah.

“Anak dan ibunya ada tagihanya masing-masing, tapi tetap ditanggung BPJS semuanya,” paparnya.

Gunardi mengharapkan, bagi para peserta juga memperhatikan aktifasi kartu. Jangan sampai saat proses pelayanan kesehatan dimulai, status kepesertaan non aktif.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat terutama kepada ibu hamil yang akan melahirkan, agar segera mendaftarkan anak yang ada di dalam kandunganya apabila mau ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jika bayi dalam kandungan tidak didaftarkan dari awal, otomatis tidak bisa dijamin oleh BPJS, sehingga bayinya nanti akan dikenakan biaya tambahan oleh pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan, apabila bayinya tidak dalam kondisi sehat.

Begitu juga dengan katarak, ia kembali menegaskan tetap dijamin oleh BPJS. Namun, tentunya ada teknisnya masing-masing.(zul)

Baca juga:  Kasus ITE, Satreskrim Limpahkan Berkas Tersangka Sas Joni ke JPU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini