Beranda Headline

Beredar Isu Damai di Kasus Dugaan Rasis Bobby, Kasatreskrim: Tetap Lanjut

0
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (21/6/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie menegaskan, pihaknya tetap menuntaskan kasus terlapor, Bobby Jayanto (BJ), atas kasus dugaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis Undang-Undang no 40 tahun 2008.

“Proses penyelidikan kita tetap lanjutan ke tingkat penyidikan, karena tidak masuk tindak pidana delik aduan,” tegas Efendri Alie saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (21/6/2019).

Namun pun demikian, pihaknya akan mencermati setiap pasal, yang terkadung dalam Undang-Undang tersebut.

“Terkait laporan kasus ini, kita akan dalami pasal demi pasal yang ada di UU no 40 tahun 2008,” tuturnya.

Lanjut Efendri menanggapi, terkait kabar yang beredar tentang pencabutan laporan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis, pihaknya belum mendapatkan informasi, sejak dilaporankan oleh, Mansur Razak pada Selasa (11/6/2019).

“Kalaupun ada seliweran berita di luar, damai, cabut laporan, kita tidak terpengaruh dengan itu,” tegasnya lagi.

Efendri menambahkan, delik aduan adalah suatu perkara tidak bisa dituntaskan oleh penyidik Polri, ketika korban telah mencabut laporannya.

“Seperti kasus cabul, asusila, perkosaan, itu kasus-kasus delik aduan,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Untuk Pertama Kalinya, Forum Anak Tanjungpinang Raih Dua Penghargaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini