Beranda Daerah Batam

Bea Cukai Segel Kapal Bermuatan Scrap Ilegal

0
Kapal pengangkut besi scrap tanpa izin yang disegel Bea Cukai Batam

BATAM – Satu unit kapal motor (KM) Kartika III GT 34 disegel petugas Bea dan Cukai (BC) Batam saat sandar di pelabuhan Sagulung, Batam, Kepri, Minggu (2/4/2017) malam lalu. Diduga kapal tersebut mengangkut besi scrap tanpa izin.

Informasi yang didapat, kapal tersebut disegel pihak BC saat sedang membongkar puluhan ton besi scrap. “Minggu malam disegel. Kapal itu sudah sandar dan lagi bongkar scrap,” ujar Muji, seorang penambang pancung di Pelabuhan Sagulung, kemarin.

Sebelum disegel, scrap yang ada di dalam kapal itu sudah sempat dibongkar dan diangkut oleh dua truk. Warga setempat tak mengetahui secara pasti dari mana besi scrap itu. “Mau dibawa kemana juga tak tahu kami,” ujar Edison, warga lainnya.

Petugas di pelabuhan Sagulung membenarkan adanya penyegelan dari pihak BC tersebut. Dan informasi yang mereka peroleh penyegelan tersebut diduga karena kapal yang memuat besi scrap itu tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan ataupun pembongkaran scrap.”Informasinya seperti itu. Katanya besi itu dari Tembilahan,” ujar seorang petugas pria yang tak mau namanya disebutkan.

Pantauan di lapangan, kapal kayu tersebut masih bersandar di pelabuhan Sagulung dan masih dilingkari garis pembatas dari BC Batam. Tak ada awak kapal yang terlihat berada di dalam kapal. Sisa-sisa besi scrap dengan berbagai bentuk dan ukuran masih nemenuhi dek kapal.

Kepala BC Batam Nugroho saat dicoba konfirmasi belum memberikan tanggapan apapun. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim tak direspon.(jpnn.com)

Baca juga:  Tinjau Program untuk Warga Binaan, Komisi I DPRD Kepri Datang ke Lapas Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini