Beranda Headline

Banyaknya Syarat Jadi Pejabat Pemprov, Ada Satu Buat Dadang Gagal

0
Kadisdik Tanjungpinang, Dadang AG

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pupus sudah keinginan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang HZ Dadang AG, untuk melamar sebagai calon Kepala Disdik Provinsi Kepri, dalam pelaksanaan open bidding yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Menurut, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Pemprov Kepri Firdaus,
penyebab mantan Kadispora Pemprov Kepri itu tidak dapat mengikuti open bidding karena terkendala masalah usia.

“Beliau terkendala masalah umur,” ujarnya, Senin (16/4/2018).

Ia memaparkan, sesuai aturan usia maksimal pejabat yang ingin mendaftar dalam open bidding ini maksimal 56 tahun per 1 Mei untuk posisi Staf Ahli, per 1 Juli untuk posisi Kepala Disdik, dan 1 Oktober untuk posisi Kepala Dinas Koperasi dan UKM.

Aturan lainnya yang tak kalah penting tentang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan minimal rendah sarjana atau diploma IV.

Kemudian pejabat yang ingin mendaftar juga diharuskan memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Pejabat yang ingin mendaftar juga diharuskan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait, dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.

Selain itu pejabat yang ingin mendaftar juga saat ini sedang atau pernah menduduki, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli utama minimal selama dua tahun.

Terakhir, pejabat yang ingin mendaftar juga wajib memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. (kar)

Baca juga:  Penanganan Kasus Korupsi, Kejati Kepri Peringkat Tiga se-Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini