Beranda Headline

Banding JPU Kejari Diterima Pengadilan Tinggi, Caleg PSI Akan Dicoret

0
Ranat Mulia Pardede (tengah) rekan Partai Solidaritas Indonesia di Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tanjungpinang, nomor urut 2 daerah pemilihan (dapil) 1, bernama Ranat Mulia Pardede asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terancam dicoret dari daftar peserta Pemilu 2019.

Pasalnya, Rabu (27/3/2019) Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau memutuskan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR, Ranat Mulia Pardede bersalah. Karena, Ranat terbukti melakukan tindak pidana pemilu di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan, Kota Tanjungpinang, awal Januari 2019 lalu.

Hal itu, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Mona Amalia SH mengajukan banding, sesusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis terdakwa tidak bersalah pada Jumat (8/3/2019) malam.

“Jadi setelah menerima salinan putusan inkrah dan penjelasan dari Bawaslu Tanjungpinang atas kasus itu, maka sesuai Undang-Undang Pemilu, KPU Tanjungpinang akan mencoret yang bersangkutan,” jelas Arison, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (3/4/2019).

Lanjut Arison memaparkan, meski nama Ranat Mulia tidak dicoret (hapus) di dalam surat suara, namun di surat keputusan (SK) daftar calon tetap (DPT) caleg akan berubah. Yaitu, Ranat tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.

“Bersangkutan tidak memenuhi syarat atas kasus melakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan, Tanjungpinang,” jelasnya.

Apabila Ranat Mulia Pardede, terpilih sebagai anggota DPRD Tanjungpinang pada hasil pencoblosan Pileg dan Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019) mendatang. Maka tetap tidak dilantik, dan solusi yang akan mengganti Ranat adalah Caleg PSI berikutnya yakni, memiliki suara terbanyak kedua.

“Tetap dia masuk kategori tidak memenuhi syarat. Maka suara sah nya akan dialihkan suara partai,” tutupnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Tanjungpinang, Mariyamah mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dan rekomendasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke KPU Kota Tanjungpinang agar Ranat Mulia Pardede dicoret di DCT.

Baca juga:  Ini Daftar SD dan SMP di Bintan yang Dapat Jatah Rehab

Namun pihaknya belum membahas lebih jauh atas putusan tersebut.

“Belum dibicarakan, kami masih menunggu salinan putusan PT Pekanbaru, Riau,” imbuhnya dengan singkat. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini