Beranda Nasional

Aturan Baru: Libur Cuti Bersama PNS tak Potong Jatah Tahunan

0
PNS saat apel

JAKARTA – Mulai tahun ini, libur cuti bersama PNS diberikan secara terpisah. Jadi, libur cuti bersama tak lagi memotong hak cuti tahunan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Aturan cuti ini mencakup soal cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirakan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

Untuk aturan cuti bersama tertuang dalam pasal 333. Dijelaskan di sana, bahwa cuti bersama nantinya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Sekretaris Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Aba Subagja menuturkan, aturan cuti bersama ini sebelumnya hanya diatur melalui keputusan bersama beberapa menteri terkait. Sifatnya pun memotong hak cuti tahunan yang dimiliki oleh PNS.

”Sekarang sudah diatur dalam PP ini dan tidak memotong cuti tahunan. Nanti ditetapkan langsung oleh presiden,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam pasal 333 tersebut disebutkan juga bahwa PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunan bisa ditambah. Penambahan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada 30 Maret 2017 itu turut menyinggung soal aturan cuti tahunan.

Bagi PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun diberikan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.

Bila hak tersebut belum sempat digunakan, maka dapat digabung di tahun selanjutnya. Ketentuan tersebut berlaku seluruh PNS kementerian/lembaga termasuk jabatan guru dan dosen.

”Tapi kita harus ingat. Libur PNS kan terikat hak dan kewajiban. Memang diberikan haknya untuk cuti, namun bila ada kewajiban yang harus dilakukan di tengah cuti tentu harus dipenuhi,” tuturnya.

Baca juga:  Di Depan 50 Pengusaha Turki, Ansar Tawarkan Peluang Investasi Kepri

Tak hanya mencakup soal ketentuan cuti saja, PP nomor 11/2017 ini juga mengatur soal kewajiban PNS untuk memambah kompetensinya.

Dalam satu tahun, PNS harus “belajar kembali” minimal 20 jam. Hal ini bisa dipenuhi dengan mengikuti kegiatan diklat, magang, seminar dan lainnya.

Karenanya, menurut Aba, Kementerian/lembaga harus mulai menyusun rencana pengembangan kompetensi bagi PNS dan calon PNS-nya. Sebab bila tidak, ada kompensasi yang harus dibayar.

”Ya kalau tidak dijalankan kan dengan kata lain kompetensi tidak diupgrade. Jadi bisa saja saat ada kenaikan jabatan bisa dipertimbangkan paling akhir,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, PP ini juga cukup tegas mengatur soal sanksi bila ditemukan PNS yang secara sengaja menggunakan ijazah palsu.(jpnn.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini