Beranda Headline

ASN Dilarang Tambah Cuti, Sekda : 21 Juni Wajib Ikut Apel

0
Sekdaprov Kepri Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, wajib hadir dihari pertama masuk kerja pada Kamis (21/6/2018) usai libur panjang cuti bersama tahun 2018.

“Kita akan absensi dihari pertama masuk kerja itu, dan akan digelar apel bersama dan ini semua harus mematuhinya,” tegasnya, di Kantor Gubernur Pulau Dompak, Rabu (6/6/2018).

Apabila nanti ada ASN yang melanggar, akan dikenai sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Pemberian sanksi ini sendiri ujarnya, merupakan instruksi langsung dari Kemenpan RB. Bahkan, kata dia apabila nantinya ada ASN yang kedapatan menambah cuti akan dikenai sanksi tegas.

Terkait dengan hal ini, Gubernur Kepri telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri untuk memberikan surat edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Kepri terkait dengan imbauan tersebut.

“Kita harapkan kepala OPD ini untuk menuruskan dan menerapkannya kepada jajaran dibawahnya agar mematuhinya. Kita harus bersyukur dengan adanya tambahan cuti bersama ini, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melanggarnya,” tuturnya. (kar)

Baca juga:  Warga Kepri yang Terinfeksi Covid-19 Capai 3.534 Orang, Ada 92 yang Meninggal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini