Beranda Headline

Apa Sanksi untuk Sekdaprov Arif? KPK Jawab Begini

0
Jubir KPK Febri Diansyah

JAKARTA (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai tindak lanjut pemeriksaan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah, Selasa (22/5/2018).

“Besok siang (hari ini, red) direncanakan KPK koordinasi dengan Inspektorat Kemendagri, untuk membahasnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (21/5/2018) malam.

Koordinasi tersebut dilakukan terkait dengan temuan tim KPK, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK, terhadap Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah pada Senin (21/5/2018) pagi hingga petang kemarin.

“Koordinasi ini terkait dengan temuan tim dan penegakan disiplin PNS sesuai aturan di PP 53 tahun 2010,” sebutnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan ke Sekdaprov Kepri, aktivis ICW ini enggan untuk menyebutkannya.

Sama halnya dengan besaran nilai gratifikasi yang diterima oleh Arif saat melangsungkan pernikahan puteranya, ia pun enggan untuk mengurainya lebih lanjut.

Sementara itu, dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada pasal 4 angka 8 disebutkan setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pada pasal 13 disebutkan, pelanggaran pasal tersebut, termasuk dalam kategori jenis hukuman disiplin berat. Adapun hukuman yang diberikan untuk jenis pelanggaran itu sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 7 ayat 4 yakni ; (a) penuruan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, (b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, (c) pembebasan dari jabatan, (d) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan (e) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (kar)

Baca juga:  Soal Tunda Bayar 2023, Sekda: APBD 2024 Tetap Dijalankan Sesuai KUA PPAS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini