Beranda Headline

Anggota DPRD Kepri Mulai Tak Harmonis, Diduga Karena Rebutan Jabatan AKD

0
Aksi Walk Out Fraksi Gerindra saat Rapat Paripurna, Senin (14/10/2019)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa fraksi di DPRD Provinsi Kepri mulai menunjukkan ketidakharmonisan. Hal ini, terlihat pada saat Rapat Paripurna yang digelar, Senin (14/10/2019) lalu.

Ketidakharmonisan ini pun diduga karena, ada 3 partai (2 fraksi) yang tidak kebagian jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Mereka adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi Harapan (Hanura-PAN).

Puncaknya, dalam rapat yang membahas tiga agenda pokok itu, dua fraksi ini pun memilih walk out (WO).

Alasannya, kedua fraksi itu tidak sepakat dengan keputusan pimpinan sidang, yang menurut mereka terkesan memaksa kehendak, yang tetap melanjutkan pembahasan pembentukan AKD DPRD Kepri, berpedoman pada Peraturan Tatib DPRD No 1 Tahun 2014.

Ketua Fraksi Harapan Bhakti Lubis berpendapat, sedianya pembentukan AKD, yang bersifat tetap, sebaiknya didahului pengesahan peraturan tata tertib DPRD yang baru.

“Mengingat, pembentukkan AKD ini menjadi dasar keabsahan rangkaian kedinasan DPRD dan mengandung unsur pertanggungjawaban hukum di kemudian hari. Makanya kita akan gugat ini ke PTUN,” tegasnya.

Ketua Fraksi Gerindra, Onward Siahaan pun mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, apabila pengesahan AKD tersebut tetap dilakukan, maka ini jelas melanggar aturan dan hukum.

Ia menyebut, seharusnya unsur pimpinan dan fraksi lain di DPRD mestinya bersabar. Karena, usulan tatib yang baru tersebut saat ini hanya tinggal menunggu waktu saja disetujui oleh Kemendagri.

“Sebenarnya tatib itu sudah dikirim, tinggal menunggu waktu disahkan saja. Pengiriman sudah seminggu lalu, kenapa tidak bersabar. Apa yang dikejar dalam pengesahan AKD ini hingga terkesan tergesa-gesa,” tukasnya.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak tidak mempermasalahkan, ancaman PTUN yang akan dilakukan oleh kedua fraksi tersebut.

“Silahkan saja ajukan PTUN itu hak mereka,” katanya yang ditemui usai paripurna.

Baca juga:  Soal Sekdaprov Kepri, Gubernur Ansar : Masih Dalam Proses

Menurutnya, proses penetapan AKD DPRD Kepri sudah sesuai aturan. Karena hal itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.

“Dan itu juga atas dasar adanya kesepakatan bersama sebelumnya. Bahkan dari 8 ketua fraksi 7 yang hadir dan 4 pimpinan setuju dan itu juga dibuat berita acaranya. Jadi apa yang mau dipermasalahkan lagi,” tegasnya. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini