Beranda Daerah Anambas

Anak Anambas Belum Punya KIA

0
Kartu Identitas Anak

ANAMBAS (HAKA) – Hingga kini Pemkab Anambas belum bisa menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA), yang diberikan untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Permendagri disebut-sebut menjadi kendala untuk menerbitkan KIA itu.

Kendala itu disampaikan Agus Riadi, Kabid Pencatatan Sipil di Disduk dan Capil Anambas. Menurutnya, Anambas belum bisa menerbitkan KIA, sebab Anambas belum memenuhi syaratnya. Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Senin (30/1/2017).

“Harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kementerian,” kata Agus Riadi.

Untuk itu, Agus, berjanji akan mengonsultasikan syarat-syarat yang diperlukan untuk menerbitkan KIA ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri. Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan, untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. (sna)

Berdasarkan penelusuran hariankepri.com di situs www.kemendagri.go.id yang diterbitkan tanggal 12 Februari 2016, diketahui syarat penerbitan KIA dan cara mendapatkannya.
SYARAT MEMBUAT KTP ANAK:

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga:  Masih Banyak Proyek Belum Lelang, Pembahasan APBD-P Molor

a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
TATA CARA MEMBUAT KIA:

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor dinas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini