Beranda Headline

Amankan Aset Daerah, BPKAD Tanjungpinang Sertifikasi Kepemilikan Lahan

0
Tim BPKAD Pemko Tanjungpinang saat melakukan proses pendataan untuk sertifikasi Aset

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kembali melakukan sertifikasi kepemilikan atas tanah aset.

Melalui Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanjungpinang, mengusulkan sejumlah aset tanah Pemko untuk ditingkatkan kepemilikannya.

“Kegiatannya itu tiap tahun ada, kebetulan tahun ini Pemko melalui bidang aset mengusulkan beberapa berkas, dan yang sudah positif untuk tahun 2018 ini ada 6 sertifikat tanah,” kata Kepala BPKAD Kota Darmanto kepada hariankepri.com

Sebelumnya, lanjut Darmanto, lahan itu masih belum atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang tapi masih pemilik lama.

“Ada juga yang masih Alas Hak,” kata Darmanto

Sebelumnya, tim dari Bidang Aset melakukan survei untuk memverifikasi status lahan, luas dan batas-batas lahan tersebut.

“Kegiatan sertifikasi ini intinya pengamanan atas aset-aset Pemko, untuk memperjelas status lahan dari Alas Hak ke sertifikat ataupun dari pihak ketiga menjadi milik Pemko,” tukasnya

Kegiatan sertifikasi ini, papar Darmanto akan terus dilakukan hingga seluruh aset-aset milik Pemko tercatat atas nama Pemko. (arp)

Adapun keenam lokasi sertifikasi aset tanah tersebut yaitu :
1. Sekolah Dasar (SD) 006 Kecamatan Bukit Bestari
2. Sekolah Dasar (SD) 008 Kecamatan Bukit Bestari
3. Sekolah Dasar (SD) 012 Kecamatan Bukit Bestari
4. Kantor Lurah Batu IX
5. Lapangan Bola Hang Lekir Kelurahan Batu IX
6. Kantor Lurah Senggarang

Baca juga:  Bulan Ini Pasar Baru akan Dibongkar, PUPR Minta Warga Memaklumi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini