Beranda Daerah Karimun

Alasannya Sebagai Sayur, Warga Tanam Ganja

0
Pemusnahan kebun ganja

KARIMUN (HAKA)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Karimun mengamankan RM (54) warga Kelurahan Sawang. Informasi yang diperoleh, RM ditangkap BNN karena diduga telah menanam narkotika jenis ganja di rumahnya. Hasil penggeledahan petugas, didapati ada 9 batang pohon ganja berikut bibitnya di rumah RM.

Kepada petugas BNNK, RM mengaku ganja yang ditanam ini adlah kategori sayur yang dikosumsi sendiri. Tanaman haram ini sudah ditanam sejak setahun yang lalu.

Kepala BNN Karimun, Kompol Ahmad Soleh Siregar membenarkan pihaknya telah mengamankan RM. Sebab, RM yang berdomisili di Sawang ini memiliki narkotika jenis ganja siap pakai.

“Penangkapan juga berdasarkan informasi dari masyarakat,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, hingga saat ini keternagan RM masih didalami, tidak mungkin ganja tersebut hanya untuk kosumsi sendiri. Ada dugaan ganja ini diedarkan.

“Untuk pengembangan lanjutan, kasus ini dilimpahkan kepada BNN Provinsi Kepri,” ucapnya. (bet)

Baca juga:  DPRD Maklum Serapan Anggaran Hanya Segini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini