Beranda Headline

Alasan Jaksa Tak Lengkap, Gelar Perkara Kasus Pajak Pemko Dibatalkan Kejari

0
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang telah mengagendakan gelar perkara, Rabu (27/11/2019), terkait kasus dugaan penggelapan dana pajak BPHTB. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.

Namun kegiatan itu dibatalkan, karena menurut Rizky banyak jaksa yang masih bersidang di Pengadilan Negeri, sehingga jadwal diubah menjadi Kamis (27/11/2019).

“Personel jaksa tidak lengkap karena melaksanakan tugas persidangan di PN Tanjungpinang,” tutup Rizky singkat.

Sejauh ini, Penyelidik Kejari Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang, sebagai pihak terkait dan terperiksa terkait dengan permasalahan tersebut.

Para pihak terkait itu dimintai keterangan, mulai Selasa (29/10/2019) lalu hingga awal pekan keempat November 2019 ini.

Adapun identitas para pihak di antaranya Kepala Inspektorat Pemko Tanjungpinang Tengku Dahlan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Riany, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Tanjungpinang, beberapa orang Karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang, Kabid Penetapan Pajak BPPRD Kota Tanjungpinang Tina Darma Surya.

Ditambah, dua oknum PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang yakni Yudi dan Dodi, serta beberapa wajib pajak BPHTB Kota Tanjungpinang.(rul)

Baca juga:  37 Politisi Kembalikan Duit, Kejari Pinang Belum Putuskan Apakah SP3 atau Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini