Beranda Headline

AJI Tanjungpinang Desak Polda Kepri Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis

0
AJI Tanjungpinang saat menggelar aksi damai di simpang Pamedan, Jumat (3/5/2019)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang, bersama Persma Kreatif Fisip UMRAH, menggelar aksi damai memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2019 di Bundaran Lapangan Pamedan A Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (3/5/2019).

Dalam aksi yang diikuti seluruh pengurus, dan anggota AJI Kota Tanjungpinang itu menuntut Polda Kepri, agar menuntaskan kasus terhadap jurnalis yang saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang empat tahun silam.

Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani mengatakan, melalui aksi damai tersebut, Polda Kepri diharapkan dapat menuntaskan kasus yang sudah cukup lama mengendap.

“Kita masih menunggu. Kalau tidak ada kepastian hukumnya kita akan tetap kawal hingga ke tingkat nasional melalui AJI Indonesia, sehingga ada kepastian hukum yang kita harapkan,” katanya.

Selain menuntut penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang, dalam aksi damai itu Jailani juga mengajak seluruh insan pers di Kepulauan Riau (Kepri), bersama-sama merawat kebebasan pers dan berekspresi.

“Kita sebagai jurnalis wajib untuk mengampanyekan kebebasan pers. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis setiap tahun terus meningkat. Hal ini tentu wajib menjadi perhatian bersama,” sebutnya.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Tanjungpinang Charles Sitompul menambahkan, AJI Kota Tanjungpinang akan terus mendesak pihak Polda Kepri untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang.

Alasannya kata dia, sejak kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri, namun anehnya kata dia pelakunya tersebut masih tetap bebas berkeliaran.

“Untuk itu AJI Kota Tanjungpinang akan terus mengawal kasus ini dengan mengirimkan surat ke Polri, Kompolnas, dan Polda Kepri untuk menuntaskan kasus tersebut,” tukasnya.

Baca juga:  Mulai 11 Oktober 2021, Bintan Buka PTM untuk Semua Jenjang Sekolah

Usai menggelar aksi damai, AJI Kota Tanjungpinang bersama bergerak menuju ke Polres Kota Tanjungpinang, untuk menyerahkan pernyataan sikap terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis di PN Kota Tanjungpinang. Rombongan pun diterima langsung oleh Kapolres Kota Tanjungpinang AKBP Ucok L Silalahi.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini