Beranda Headline

Ada Rp 132 Juta & 5 Mata Uang Asing di Rudis, KPK Tetapkan Nurdin Tersangka Gratifikasi

0
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers, Kamis (11/07/2019)

JAKARTA (HAKA) – Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (11/7/2019) memimpin jumpa pers, terkait penangkapan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Basaria menjelaskan, penangkapan ini berkaitan dengan izin reklamasi tahun 2018, di beberapa pulau kecil di Provinsi Kepri.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan 7 orang. Mereka adalah NB berstatus (Gubernur Kepri), EDS (Kadis DKP), BUH (Kabid Perikanan Tangkap DKP), ABK (pihak swasta) NWL (Kadis Lingkungan Hidup), ARA dan MSL (staf DKP Kepri)

Basaria menjelaskan kronologis, Tim KPK menerima informasi, bahwa akan ada serah terima uang di Pelabuhan Sribintan Pura.

Saat diamankan, Tim KPK menangkap ABK pada pukul 13.30 WIB. ABK diamankan bersama BUH, saat akan keluar dari pelabuhan.

“Saat itu ada uang 6 ribu dolar Singapura, dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang,” jelasnya.

Lalu setelah pengembangan, pada pukul 18.30 WIB, 2 staf Dinas Kelautan Perikanan dibawa ke Mapolres.

Selanjutnya pada pukul 19.30 Gubernur Nurdin dijemput di rumah dinas Gedung Daerah, yang saat itu bersama NWL, Kadis Lingkungan Hidup.

“Saat diamankan, ada uang Rp 132 juta di rumah dinas,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan NB, EDS, BUH dan ABK sebagai tersangka.

Untuk sangkaan suap, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada dua kali penerimaan yang dicatat KPK, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari rumah Nurdin sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang, antara lain:
– SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
– USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
– Euro 5 (Rp 79.120,18)
– RM 407 (Rp 1.390.235,83)
– Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
– Rp 132.610.000.
(fik/detik)

Baca juga:  Silaturahmi Bareng Ansar, Kepala Kanwil DJP: Pajak Kepri Tembus Rp 9,85 Triliun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini