Beranda Headline

5 Polisi Dihadirkan di Sidang Pengadilan, 3 Jadi Terdakwa, yang 2 Saksi

0
Dua anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersaksi atas 3 rekannya yang jadi terdakwa kasus narkoba-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang yakni terdakwa, Laurensius Mengerbang, Benny Saputra dan M Rizky Finanda Saragih, mengaku mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dari Johntra, seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (18/12/2018) lalu.

Demikian ditegaskan, Firman Hidayat Zai dan Roro Pangomoan Harianja, sebagai Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (11/4/2019) sore.

Firman mengatakan, di hadapan hakim, pil ekstasi sampai di tangan terdakwa, berasal dari Johntra yang diantar oleh seseorang. Mereka membeli per butir seharga Rp 200 ribu.

“Kami tidak tahu orang itu. Yang lebih tahu anggota penyidik lainnya. Barang itu mereka akan konsumsi,” ucap Firman dan Roro.

Firman lanjut menceritakan penangkapan ketiga terdakwa, berawal dari penangkapan Rizky saat duduk di atas motor Honda Beat di Jalan Tengku Umar Kota Tanjungpinang, Jumat (21/12/2019) malam. Terdakwa saat itu, tengah tunggu kedatangan Benny dan Laurensius.

“Dengan barang bukti, 1 bungkus rokok berisikan 5 butir jenis pil ekstasi bentuk bear warna hijau, dan 1 butir bentuk gasing warna merah hijau dan 1 gasing merah,” jelasnya.

Dari situ, tim yang dipimpin Kepala Satnorkoba, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto, mendatangi Benny di kediamannya yakni, Asrama Polisi, Jalan Sunaryo. Di tangan terdakwa diamankan 2 butir pil warna pink.

“Sedangkan dini harinya, Laurensius menyerahkan diri di Kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang. Tidak ada barang bukti, hanya handphone Samsung lipat,” tutupnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Zaldi Akri menambahkan, dari hasil visum, ketiga terdakwa terbukti mengkonsumsi narkotika.

“Ketiganya positif dari tes urine. Benny dan Laurensius terbukti konsumsi ekstasi Methylenediozymethamphetamine (MDMA) dan Rizky jenis lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Sambut Jemaah Haji dan Kafilah MTQ, Rahma: Ini yang Perdana Buat Saya

Terdakwa, Benny diancam pidana pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Laurensius, diancam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tenang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke KHUPidana.

“Sedangkan Rizky, diancam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini