Beranda Headline

3 Pimpinan DPRD Pinang Hanya Boleh Pilih 1, Mobdin atau Tunjangan

0
Sekdako Tanjungpinang Riono

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono menyampaikan, menurut aturan bahwa ketiga pimpinan DPRD tidak boleh menerima uang atau tunjangan transportasi sekaligus atau dengan kata lain, Double P (pembayaran dua kali).

“Artinya, Mobil Dinas (Mobdin) dipakai uang transportasi juga diambil. Jadi, mereka harus memilih salah satu,” katanya, Rabu (27/12/2017).

Riono menyampaikan, hingga sekarang ini ada dua opsi yang berkembang. Pertama dari inspektorat yang menyatakan pilih salah satu, sedangkan aturan kedua dari Setwan DPRD Tanjungpinang sendiri, yang menerapkan boleh pakai mobdin dan tidak bisa lagi mengambil tunjangan transportasi.

“Tapi, kita sudah minta petunjuk dari inspektorat yang intinya pilih salah satu, alias tidak boleh double pembayaran,” tegasnya.

Riono juga menegaskan, hingga sekarang status ini masih diperdebatkan. “Mana aturan yang mau dipakai belum putus hingga sekarang,” tukasnya. (zul)

Baca juga:  Tiap Tahun Natuna Butuh 1.200 Kantong Darah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini