Beranda Headline

25 Kilo Sabu Dimusnahkan di Halaman Polres Tanjungpinang

0
Koplres Tanjungpinang AKBP M Iqbal, bersama Wawako Rahma, memusnahkan 25 kg sabu di Halaman Mapolres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polres bersama Pemko Tanjungpinang, Pengadilan Negeri, Kejari, serta BNNK Tanjungpinang, memusnahkan sabu dengan cara di bakar, Jumat (10/1/2020).

Kegiatan pemusnahan sabu tersebut, digelar di Lapangan Upacara Mapolres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, barang bukti ini adalah sitaan dari 4 tersangka, dan telah melalui proses hukum pemberkasan.

Adapun identitas tersangka yakni, Panji Prabowo (23), Wagiran (51), Pendi (25) dan Arta Van Yukni (30)

“Empat tersangka memperoleh sabu dari jaringan Internasional yang ada di Malaysia,” jelasnya.(rul)

Baca juga:  Lis Belum Menerima Pengunduran Diri Sekwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini