Beranda Daerah Tanjungpinang

200 Sapi Kurban di Pinang Tak Berlabel SL

0
Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmaved), Arlinda

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menjelang Idul Adha 1438 Hijriah, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, telah mengecek kesehetan hewan kurban ke 20 pedagang hewan yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Kita sudah turun lapangan untuk mengecek hewan yang dijual oleh pedagang,” kata
Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmaved), Arlinda, Rabu (23/8/2017).

Dilanjutkan, dalam pengecekan hewan itu, pihaknya memastikan sebanyak 600 sapi di Tanjungpinang sudah layak untuk di kurbankan pada Idul Adha mendatang.

Sebetulnya, lanjut Arlinda, pihaknya telah mengecek sebanyak 800 hewan kurban di 20 lokasi penjualan. Namun, hanya 600 sapi yang sudah memenuhi kriteria untuk dikurbankan.

Dijelaskan, kriteria yang masuk dalam pemeriksaan ini adalah sebanyak 5 kriteria, yaitu, sapinya sehat, jantan, cukup umur, tidak cacat dan tidak kurus.

Apabila sapi tersebut memenuhi 5 kriteria itu, lanjutnya, pihaknya akan memberikan langsung lebel SL (Sehat dan Layak).

“Sebanyak 200 sapi tidak diberi lebel SL, karena tidak memenuhi lima kriteria itu. Tapi bisa untuk dikurbankan, tergantung konsumen lagi untuk memilih yang sudah diberi lebel dan tidak diberi lebel,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, saat pengecekan hewan kurban ini, pihaknya selalu mengawasai penyakit zoonosis terhadap sapi.

“Saat kita melakukan pengecekan tidak ditemukan adanya penyakit zoonosis pada sapi, akan tetapi, masih ditemukan di beberapa sapi terdapat penyakit kulit dan penyakit kudis,” terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa membeli hewan kurban yang telah diberi lebel SL.

“Karena sapi yang berlaber SL sudah dijamin kesehatanya,” tutupnya. (zul)

Baca juga:  Mulai Hari Ini Satlantas Polres Gelar Razia, Pengendara Diingatkan Bawa Kelengkapan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini