Beranda Headline

2.234 Warga Tanjungpinang Dapat Sertifikat Tanah Gratis

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyerahkan sertifikat kepada warga-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 2.234 warga Kota Tanjungpinang memadati Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Kamis (11/4/2019).

Kedatangan ribuan masyarakat itu untuk menerima pembagian sertifikat tanah, yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyampaikan, program sertifikat tanah ini merupakan program yang digagas pemerintah pusat, dan langsung menyentuh masyarakat.

Ia berharap melalui program ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Bukan pukat sembarang pukat, pukat untuk menangkap Tenggiri. Bukan sertifikat sembarang sertifikat, ini sertifikat untuk meningkatkan ekonomi,” katanya.

Nurdin juga memaparkan, pada 2018 lalu pemerintah pusat sudah membagikan sebanyak 7,5 juta persil. Sementara untuk tahun ini, ditargetkan 12 juta persil akan dibagikan.

“Untuk itu kita juga berharap bantuan dari kabupaten/kota untuk menyukseskan program ini,” harapnya.

Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Kepri Asnawati menyebutkan, saat ini di Kepri sekitar 72 persen bidang tanah sudah tersertifikat. Sementara untuk Kota Tanjungpinang dari 13 ribu bidang tanah ditargetkan 5 ribu di antaranya terealisasi. Sampai sekarang, target tersebut sudah menyentuh angka 99 persen.

“Kami yakinkan, dengan penyerahan sertifikat ini bapak/ibu dapat memanfaatkannya dengan baik,” sebutnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, dengan adanya program ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang selama ini dialami.

“Pemko Tanjungpinang akan membagikan 2.234 sertifikat. Saya berharap sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Syafri salah satu warga Jalan Gudang Minyak penerima sertifikat tersebut mengaku bahagia dengan adanya program ini.

“Alhamdulillah senanglah, karena sejak tahun 1989 baru sekarang saya bisa punya sertifikat tanah,” sebutnya.

Diakuinya, selama ini ia tidak mengetahui bagaimana tatacara pengurusan sertifikat tanah tersebut. Sehingga selama 30 tahun tinggal di rumahnya ia hanya membiarkan tanah yang ditempatinya sekarang tidak bersertifikat.

Baca juga:  Difasilitasi Kemenkum HAM Kepri, Pelaku Usaha Sei Enam akan Dapat HKI

“Tidak tahu dulu macam mana caranya. Setelah ada program ini tak sampai setahun sudah terbit. Sudah punya ini mau disimpan saja,” tutur pria 70 tahun ini.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini