Beranda Headline

17 Perusahaan Mangkir Panggilan BPJSTK-Kejaksaan

0
Kepala Cabang BPJSTK Tanjungpinang, Jefri Iswanto, didampingi Petugas Pengawas dan Pemeriksa, Nicko Alfiansa saat membuka pertemuan dengan perwakilan perusahaan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Tanjungpinang, Kamis (14/12/2017) memanggil 40 perusahaan di Tanjungpinang dan Bintan.

Pemanggilan ini dalam rangka klarifikasi dari pihak perusahaan, mengenai pembayaran iuran BPJSTK yang menunggak.

Sayangnya dari 40 perusahaan yang diundang, hanya 13 yang hadir sedangkan 17 perusahaan lainnya mangkir dalam pemanggilan yang ikut dihadiri pihak kejaksaan tersebut.

“Yang tidak datang nanti akan kami datangi ke perusahaan mereka satu per satu,” ungkap Nicko Alfiansa selaku
Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJSTK Tanjungpinang.

Nicko menjelaskan, dari 4.200 perusahaan di Provinsi Kepri, ada sekitar 670 perusahaan yang menunggak dengan lama tunggakan beragam.

“Yang jadi fokus kami adalah tunggakan di atas 6 bulan,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan BPJSTK agar pihak perusahaan melunasi ataupun menyicil iuran yang masih tertunggak.

“Kami sebenarnya sangat kooperatif. Kami juga siap mendengarkan semua persoalan perusahaan (cashf flow) yang buat mereka menunggak,” jelasnya.

Sedangkan pelibatan pihak kejaksaan ini, sambung Nicko bukan untuk nakut-nakuti, melainkan ini merupakan bagian dari kerjasama antara institusi negara. (fik)

Baca juga:  Data BKKBN, Tanjungpinang Urutan Ketiga Tertinggi Kasus Stunting di Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini