Beranda Headline

10 PNS Pemko Batal Dipecat di Desember 2018

0
Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga saat ini Rabu (2/1/2019), Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang tersangkut kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang belum juga dilakukan pemecetan.

Padahal, sesuai dengan aturan pemecatan ASN ini paling lambat dilakukan oleh setiap daerah di Desember tahun 2018 lalu.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, alasan belum dilakukannya pemecatan ASN Pemko ini karena, pihaknya masih menunggu surat atau tindaklanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sekarangkan masih ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, hingga saat ini belum ada lagi tindaklanjutnya, jadi kita masih menunggu itu,” ungkapnya, Rabu (2/1/2019).

Memang, kata Syahrul, pemecatan ini sesuai dengan aturan, dilakukan paling lambat Desember tahun 2018.

“Untuk menandatangani SK itu perlu kehati-hatian, apalagi saya baru menjabat. Saya juga bertanya-tanya kepada wali kota dan bupati lain yang ada di Indonesia sewaktu ada pertemuan di Jakarta, mereka juga belum lakukan itu (pemecatan, red),” terangnya.

Jika tidak ada pihak yang melakukan gugatan ke MK, tentu segera di tandatangani SK pemecatan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ASN Pemko Tanjungpinang yang tersandung kasus korupsi itu ada sebanyak 10 orang. (zul)

Baca juga:  Panen Bawang Merah di Toapaya, BPTP akan Bangun Sektor Pertanian di Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini